Tag: formasi pamong belajar
Menentukan Formasi Pamong Belajar di SKB
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2010 pasal 26 ayat (2) formasi jabatan fungsional pamong belajar pada Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau UPTD sejenis maksimal adalah 35 orang. Ketentuan ini…