Yogyakarta (17/12/2016) Saat ini banyak lembaga atau satuan pendidikan nonformal yang menyatakan diri menyelenggarakan bentuk layanan sekolahrumah atau homeschooling. Sebagian menyatakan lembaga atau satuan pendidikan nonformal yang memberikan layanan sekolahrumah adalah bentuk sekolahrumah komunitas. Untuk mendapatkan pemahaman yang benar perlu dicermati regulasi yang mengatur layanan pendidikan sekolahrumah sebagai diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolahrumah.
Pasal 1 angka 4 Permendikbud tersebut menyebutkan bahwa Sekolahrumah adalah proses layanan pendidikan yang secara sadar dan terencana dilakukan oleh orangtua/keluarga di rumah atau tempat-tempat lain dalam bentuk tunggal, majemuk, dan komunitas dimana proses pembelajaran dapat berlangsung dalam suasana yang kondusif dengan tujuan agar setiap potensi peserta didik yang unik dapat berkembang secara maksimal.
Ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama sekolahrumah dilakukan oleh orang tua/keluarga, artinya layanan pendidikan pada peserta didik sekolahrumah dilakukan oleh orangtua/keluarga. Ayah, ibu, atau kakak menjadi pendidik pada sekolahrumah. Orangtua/keluarga adalah pendidik utama pada sekolahrumah, bukan dititipkan pada lembaga atau satuan pendidikan. Jika orangtua sudah menitipkan anaknya untuk dididik pada lembaga/satuan pendidikan dengan “branding” sekolahrumah tidak bisa disebut sekolahrumah. Namun sudah mengikuti layanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu yang bukan sekolahrumah, sekalipun lembaga tersebut menyatakan diri sebagai layanan sekolahrumah.
Hal tersebut ditegaskan kembali dalam pasal 3 yang berbunyi “Sekolahrumah dilakukan oleh keluarga dan lingkungan dengan pembelajaran mandiri”.
Kedua, bentuk sekolahrumah tunggal, majemuk dan komunitas sebagaimana pengertian pada pasal 1 angka 4 tetap berbasis keluarga. Jadi walaupun berbentuk sekolahrumah komunitas tetap berbasis keluarga. Mari kita simak pengertian sekolahrumah tunggal, majemuk dan komunitas sebagaimana diatur dalam Permendikbud tersebut.
Pasal 1 angka 5: “Sekolahrumah Tunggal adalah layanan pendidikan berbasis keluarga yang dilaksanakan oleh orang tua dalam satu keluarga untuk peserta didik dan tidak bergabung dengan keluarga lain yang menerapkan sekolahrumah tunggal lainnya.”
Pasal 1 angka 6: “Sekolahrumah Majemuk adalah layanan pendidikan berbasis lingkungan yang diselenggarakan oleh orang tua dari 2 (dua) atau lebih keluarga lain dengan melakukan 1 (satu) atau lebih kegiatan pembelajaran bersama dan kegiatan pembelajaran inti tetap dilaksanakan dalam keluarga.”
Pasal 1 angka 7: “Sekolahrumah Komunitas adalah kelompok belajar berbasis gabungan sekolahrumah majemuk yang menyelenggarakan pembelajaran bersama berdasarkan silabus, fasilitas belajar, waktu pembelajaran, dan bahan ajar yang disusun bersama oleh sekolahrumah majemuk bagi anak-anak Sekolahrumah, termasuk menentukan beberapa kegiatan pembelajaran yang meliputi olahraga, musik/seni, bahasa dan lainnya.”
Gambar Bentuk Sekolahrumah Tunggal, Sekolahrumah Majemuk dan Sekolahrumah Komunitas
Sekolahrumah komunitas menurut pengertian di atas merupakan gabungan dari beberapa sekolahrumah majemuk, sedangkan sekolahrumah majemuk gabungan dari beberapa sekolahrumah tunggal. Jadi sekolahrumah komunitas pada dasarnya jika dirunut harus berbasis keluarga, bukan sebuah lembaga atau satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan sekolahrumah.
Persoalannya ada sebagian orangtua/keluarga yang sibuk atau tidak mampu sehingga menitipkan anaknya pada lembaga atau satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan layanan sekolahrumah. Hal tersebut tidak salah, namun tidak bisa disebut dengan sekolahrumah komunitas atau pun sekolahrumah tunggal. Satuan pendidikan nonformal/lembaga ada yang memberikan layanan privat kunjungan rumah ke rumah untuk memberikan layanan pendidikan sekolahrumah. Ada juga yang memberikan layanan secara berkelompok. Dari sisi regulasi hal ini tidak bisa disalahkan selama lembaga/satuan pendidikan nonformal tersebut memiliki ijin penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.
Untuk menarik orangtua agar anak mendapatkan layanan pendidikan yang memadai maka lembaga/satuan pendidikan nonformal memberikan layanan “layaknya” sekolahrumah yang memang selama ini dipandang dari segi kualitas layanan lebih baik dibanding layanan pendidikan kesetaraan reguler di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.