Yogyakarta (27/08/2014) Satuan pendidikan penyelenggara Paket C kini sedang dilanda kebingungan ketika disodorkan blanko ijazah Paket C karena harus mencantumkan nilai rata-rata semua mata pelajaran dan nilai ujian pendidikan kesetaraan (UPK). Ironisnya malah ada yang bertanya apa itu UPK? Inilah saatnya Sanggar Kegiatan Belajar sebagai perintis UPK di kabupaten/kota-nya masing-masing.
Ujian pendidikan kesetaraan (UPK) adalah bentuk penilaian oleh satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam PP 19 Tahun 2009 juncto PP 32 Tahun 2013. Pada Permendikbud Nomor 97 Tahun 2013 dijelaskan bahwa ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Ujian S/M/PK adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah/penyelenggara program pendidikan kesetaraan untuk semua mata pelajaran. Nilai UPK mempunyai bobot 30% dari nilai derajat kompetensi (NDK).
Kini dalam ijazah Paket C, nilai UPK muncul bersama nilai rata-rata semester untuk semua mata pelajaran. Penyelenggara Paket C dituntut untuk mencantumkan nilai UPK dalam dokumen ijazah. Ketika blanko ijazah dibagikan di DKI Jakarta, ada penyelenggara yang bertanya apa itu UPK? Ironis memang, karena sudah tercantum pada Permendikbud Nomor 97 Tahun 2013.
Hal tersebut terjadi karena masih banyak lembaga penyelenggara yang belum melaksanakan UPK untuk semua mata pelajaran.
Karena itulah, Sanggar Kegiatan Belajar penerima bantuan sosial Paket C bisa menjadi perintis pelaksanaan UPK. Sebab penerima bantuan sosial tersebut harus mengalokasikan anggaran untuk penyusunan soal UPK semua mata pelajaran. Soal yang disusun oleh Sanggar Kegiatan Belajar tersebut bisa dipergunakan oleh seluruh penyelenggara Paket C di kabupaten/kota.
semua sudah ada tinggal mengcoi ato mengganti ulang sesuai keperluan.