Yogyakarta (03/02/15) Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dimana mengatur organisasi kementerian sampai jenjang eselon I. Termasuk diantaranya mengatur pembentukan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
Untuk mengunduh Perpres Nomor 14 Tahun 2015 dapat klik di sini.
ini berarti BP-PAUDNI berubah lagi dong mulai dari BPKB-BPPLSP-BPPNFI- BP-PAUDNI sementara untuk SKB mulai jaman dahulu sampai sekarang tetap SKB , bahkan jumlah Pamong Belajar makin Habis ?
bppaudni berubah jadi bpmaspaud apa bpdikpaud ya?
sementara sampai bulan ke dua 2015 ini dipusat sedang terjadi penataan pejabat, eselon dan numenklatur. Lha yg di bawah bingung menunggu hasil perubahan itu.
yg ditakutkan perubahan itu akan berdampak pada proses PAK, tunjab dan tukin ….
untuk SKB yg PB nya semakin habis, apakah akan dipertahankan keberadaannya atau gimana tentunya perlu regulasi yg baru sesuai semangat kerja kerja kerja
yg bagaimana itu?
kita tunggu ulasan bapak Fauzi pada disi selanjutnya……. to be continued