
Yogyakarta (10/09/2019) Pembelajaran pendidikan kesetaraan kurikulum 2013 adalah berbasis modul. Peserta didik mempelajari modul secara berurutan dan setiap modul merupakan persyaratan untuk belajar modul berikutnya. Setiap peserta didik bisa belajar modul 2 jika modul 1 sudah dinyatakan tuntas, demikian seterusnya. Persoalannya, bagaimana cara menentukan ketuntasan modul setiap peserta didik?
Modul mata pelajaran setiap tahun pelajaran rata-rata terdiri dari lima modul. Tiga modul disajikan pada paket kompetensi ganjil dan dua modul disajikan pada paket kompetensi genap. Jadi program Paket B dan Paket C setiap mata pelajaran memiliki 15 modul. Demikian pula untuk Paket A tingkatan 2 setiap mata pelajaran terdiri dari 15 modul. Untuk menyelesaikan semua modul tersebut harus dilakukan secara berurutan. Artinya sebelum tuntas modul 1 tidak bisa belajar modul 2 dan seterusnya.
Untuk menentukan ketuntasan modul peserta didik dievaluasi capaian hasil belajar pengetahuan dan capaian hasil belajar keterampilan. Pendidik setiap awal tahun pelajaran harus sudah menentukan nilai kriteria ketuntasan minimal (KKM). Nilai KKM ditetapkan untuk setiap mata pelajaran dan dituangkan dalam dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dokumen KTSP tersebut merupakan salah satu produk dari kegiatan peninjauan kurikulum. Kegiatan peninjauan kurikulum biasanya dilaksanakan pada pergantian tahun pelajaran (bulan Juni atau Juli).
Nilai KKM inilah yang dijadikan batas untuk menentukan setiap peserta didik tuntas atau tidak belajar modul. Nilai KKM pengetahuan dan nilai KKM keterampilan sama untuk setiap mata pelajaran. Namun nilai KKM bisa berbeda antara satu mata pelajaran dan mata pelajaran lainnya. Nilai KKM ditentukan dari (1) aspek kompleksitas kompetensi dasar; (2) aspek sumber daya; dan (3) aspek intake.
Karena capaian hasil belajar terdiri dari dua yaitu pengetahuan dan keterampilan. Maka peserta didik dinyatakan tuntas jika nilai capaian pengetahuan dan nilai capaian keterampilan kedua-duanya sama atau di atas nilai KKM. Jika ada salah satu nilai yang berada di bawah KKM maka diwajibkan untuk mengulang atau diberikan penugasan.
Contoh I: Sukarman peserta didik Paket B nilai capaian pengetahuan mata pelajaran Bahasa Indonesia modul 2 adalah 67 dan nilai capaian keterampilannya 75. Sedangkan KKM sebesar 70. Maka Mahmudin wajib diberikan kesempatan untuk ujian ulang atau diberi penugasan. Keputusan untuk memberikan ujian ulang atau penugasan dapat dicermati nilai ujian modul atau nilai penugasan. Jika nilai ujian modul rendah maka diberi kesempatan ujian ulang, namun jika nilai penugasan rendah atau mungkin belum mengumpulkan tugas maka Mahmudin diberi kesempatan untuk mengumpulkan tugas.
Contoh II: Suparman peserta didik Paket B nilai capaian pengetahuan mata pelajaran Bahasa Indonesia modul 2 adalah 75 dan nilai capaian keterampilannya 67. Sedangkan KKM sebesar 70. Maka Suparman diberi penugasan terkait dengan keterampilan yang harus dikuasai sesuai dengan penugasan pada modul atau bentuk penugasan baru dari pendidik.
Jika kedua capaian hasil belajar yaitu pengetahuan dan keterampilan nilai berada di bawah KKM maka harus diberikan kesempatan ujian ulang modul dan memberikan penugasan keterampilan. [fauziep]
Saya perlu belajar lebih dalam tentang modul kesetaraan k 13.Banyak yg blm saya pahami
Bisa ikuti terus blog ini pak
Super
Terima kasih atas penjelasannya. Sangat berguna bagi kami untuk memulai kegiatan PKBM yang sangat diperlukan karena lingkungan masyarakat yg rendah pendidikan sebagian besar penduduknya. Kami bisa rapat informasi utk syarat-syarat pendirian PKBM Kami. Terima Kasih. Tuhan memberkati. Amin.
Modul K13 kelas XI bagaimana bos sekalian raportnya
rapor tunggu masih difinalisasi ya
Klau ada rapirt k13 tolong di share pak
Jika sudah resmi akan dibagikan
Perlu ada pelatihan K13 pada pamong.
Kalau kita menjelaskan tentang KKM misalnya,
komplesitas, data dukung, Dan inteks bagaimana kita mengukur…..? Misalnya untuk mendapat nilai KKM 70 dari mana nilai tsb. Mohon kiranya ada penjelasan
Bisa dilakukan dengan cara expert judgement
Terima kasih, Pak Fauzi. Siap kami pelajari di PKBM.
mhn maaf bpk. apakah yg bpk maksud capaian keterampilan itu kompetensi keterampilan ( KI 4 ) ?
Iya betul kompetensi dasar dari KI4
Bapak, jadi ujian semester tidak perlu yah? Ada beberapa sumber kmren dari di pelatihan yang pernah saya ikuti menyatakan tetap ada ujian semester sebagai kontrol..
Tidak perlu lagi ada ujian semester, cukup ujian modul
Penerapan k 13 di pend. Nonformal saya Sangat setuju karena sesuai dgn tuntutan Undang -undang tapi perlu Di buat pelatihan pada pamong sesuai dengan studi yg d ampuh, kalau Penerapan K 13 d formal petama2 di Buat ujicoba Dan semua Guru bidang studi mengikuti pelatinan sesuai dengan kualifikasi pendidikan.