Jakarta (25/06) Hampir berbarengan dengan kenaikan BBM, pemerintah tanggal 20 Juni 2013 menerbitkan PP Nomor 48 Tahun 2013 tentang pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam TA 2013 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan.

Dengan dikeluarkannya PP ini berarti pembayaran gaji 13 sudah dapat dilakukan. Tinggal menunggu petunjuk teknis atau Surat Edaran dari Dirjen Perbendaharaan (khusus untuk K/L pusat).
Poin penting dalam PP No. 48 Tahun 2013 :
- Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2013.
- Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dapat dibayarkan mulai bulan Juni 2013.
- Tunjangan yang tidak dibayarkan atau tidak termasuk dalam penghasilan adalah tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi, tunjangan khusus Guru dan Dosen, tambahan penghasilan bagi guru PNS, tunjangan kehormatan, tunjangan Papua, tunjangan khusus pulau kecil terluar / perbatasan, insentif khusus dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya serta tunjangan/insentif yang bersumber dari PNBP.
Baca juga: Gaji Ke-13 Cair 1 Juli
Unduh PP No 48 Tahun 2013 – Gaji 13 PNS
Sumber: http://setagu.net/
trus yang menaikkan gaji buruh, petani, nelayan, pedangang siapa kak ?
untuk petani dan nelayan kalau hasilnya melimpah harganya mahal pasti pendapatanya naik, , sedangkan untuk pedagang kalau beli murah jualnya mahal pasti cepat kaya, gitu saja kok repot
Knp di kabupten parigi Moutong prop. SULTENG blm jg di byrkn
Tanyakan ke SKPD masing-masing, rata-rata dibayarkan awal Juli.
Apakah uang untuk gaji 13 termasuk lombok timur sudah ada di daerah